bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp4 miliar terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita tahu di KPK ada 4 cabang ya di gedung merah putih, kemudian di C1 di Pomdam Jaya dan juga di AL, gitu ya kan kemarin dugaannya kan yang di Rutan Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6).
"Tapi tentu nanti pendalaman-pendalaman untuk perbaikan sistem pasti kami akan juga lakukan potensi potensi terjadi," sambung dia.
Baca Juga: Dewas KPK Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait pegawai KPK yang terlibat dalam pungli tersebut. Termasuk peran dalam menawarkan transaksi pungli di Rutan KPK.
"Penyelidikan secara teknis, nanti penyidikan tentu dimulai ketika sudah ada surat perintah penyidikan ya itu pemberian pemberian pungli itu biar tersangka-tersangkanya bisa keluar atau gimana, oke ini yang masih terus kami dalami," ujarnya.
"Lebih lanjut ya karena secara SOP, secara kerja-kerja di rutan KPK itu sangat ketat sebenarnya ya makanya kemudian kami dalami apa yang kemudian diberikan itu ya 'jasa' yang diberikan, kalau kemudian betul ada dugaan pidananya," lanjut dia.
Namun Ali enggan memaparkan siapa saja yang terlibat dalam pungli di Rutan Gedung Merah Putih KPK. KPK kini melakukan rotasi pegawai disetiap rumah tahanan, untuk menimalisir terjadinya pungli di rutan KPK lainnya.
Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro
"Rotasi mutasi tadi itu kan proses administratif yang kemudian diambil segera oleh KPK. Ya untuk meminimalisir terjadinya yang berulang di rutan itu sendiri sehingga diganti oleh, pegawai baru dan ditempatkan pada unit unit yang memudahkan nantinya dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK) merespons dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Berdasar temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022 mencapai Rp4 miliar.
"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (19/6).
penerimaan pungli tersebut ditemukan dalam beberapa cara. Di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
Meski begitu, belum diungkapkan pihak-pihak yang terlibat pungli tersebut.