bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri Cs tak melanggar etik terhadap pemberhentian eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Sebab dalam penelusuran dan pemeriksaan Dewas KPK diklaim tak ditemukan bukti yang menguatkan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs.
“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Senin (19/6).
Baca Juga: Firli Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
Semula laporan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni tak terbukti.
Maka surat pemberhentian Endar Priantoro yang diuji dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat final.
Syamsudin menerangkan pimpinan KPK berhak mengangkat, memperpanjang, memberhentikan hingga mengembalikan pegawai KPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Dewas KPK Periksa Firli Bahuri hingga Menteri ESDM secara Diam-diam
Sebelumnya eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya.
Endar mengatakan perpanjangannya resmi lewat surat tugasnya yang disetujui oleh Kapolri. Surat tugasnya dengan nomor B/2471/III/KEP/2023 terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret tahun 2024
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4).