Polemik Pesantren Al Zaytun

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Terkait Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pantauan bakabar.com, Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.23 dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Dengan berpakaian kemeja bermotif garis warna abu-abu, pentolan Ponpes Al-Zaytun itu tak melontarkan satu kata pun saat diserbu pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Selain Ayahnya, Bareskrim Juga Periksa Anak Panji Gumilang Dalami TPPU

Dia hanya melambaikan tangan ke awak media sembari berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penistaan agama.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir Jadi Saksi, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner