Transaksi Mencurigakan

Pakar Hukum Nilai Transaksi Senilai Rp300 M Kapolres Kotabaru Tak Lazim!

kasus pemeriksaan transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bak jalan di tempat

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto lebih kaya dari Kapolri Listyo Sigit. Foto: Dok. Polres Kotabaru

bakabar.com, JAKARTA – Sudah sebulan berlalu, kasus pemeriksaan transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bak jalan di tempat.

Publik tentu ingin kasus dugaan transaksi senilai Rp300 miliar milik Kapolres Kotabaru itu terungkap secara terang. Terkait itu, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir mendorong kasus ini cepat diungkap.

Pasalnya, Mudzakkir mendorong Propam selaku komisi disiplin Polri yang tengah memeriksa kasus dugaan rekening janggal ini harus transparan mengungkap hasil pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto.

Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan

Ia menilai dugaan transaksi gendut milik Kapolres Kotabaru itu melebihi kelaziman transaksi yang dilakukan oleh AKBP Tri sebagai hasil pendapatan rata-rata.

“Masalah rekening gendut sejumlah Rp300 miliar itu kalo itu diduga atau diketahui oleh PPATK yang diduga ada transaksi sejumlah itu (Rp300 miliar-red) melebihi kelaziman transaksi oleh AKBP Tri,” ujar Mudzakkir kepada bakabar.com, Senin (31/7).

“Itu di luar sebagai pendapatan rata-rata dari AKBP Tri yang dinilai oleh PPATK sebagai transaksi mencurgikan,” sambugnya.

Sebelumnya, transaksi janggal milik Kapolres Kotabaru itu terungkap atas temuan dari PPATK. Untuk itu, Muzakir meminta PPATK menelisik dugaan transaksi janggal milik AKBP Tri itu.

Baca Juga: Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?

Menurut Mudzakkir, dugaan transaksi gendut tersebut apakah merupakan bagian dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh AKBP Tri atau tidak.

“Kalau sudah dilaporkan bentuk misalnya LHKPN maka itu mestinya urusan pertama untuk menelisik selain PPATK dan kerjasama dengan KPK yang membawahi LHKPN,” tuturnya.

“Tapi kalau itu telesurannya dari PPATK yang itu tidak ada masuk pada bagian rekening yang dilaporkan sebagai LHKPN maka itu urusan pertamanya pada PPATK,” sambungnya.

Ia menerangkan PPATK mempunyai kewajiban atau kewenangan untuk menelusuri transaksi gendut milik AKBP Tri Suhartanto tersebut.

Bahkan, Mudzakkir juga mendorong PPATK untuk memblokir rekening milik AKBP Tri sebagai bagian dari penyelidikan atas temuan dugaan janggal transaksi senilai Rp300 miliar Kapolres Kotabaru tersebut.

“PPATK yang mempunyai kewajiban menelusuri itu, maka semestinya PPATK segera untuk mengkoordinasikan dengan penyidik mengenai dugaan transaksi mencurigakan tersebut,” imbuh Muzakir.

“Dan pada saat yang bersamaan mengajukan permohonan agar supaya diblokir (rekening AKBP Tri) sementara sampai hasil penyelidikan itu bisa dipastikan sebagai perbuatan pidana atau bukan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner