Transaksi Mencurigakan

Rekening Gendut Kapolres Kotabaru, MAKI: Bisnis Mobil Untung Segitu?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Polri untuk mengungkap transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Instagram/@PolresKotabaru

bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Polri untuk mengungkap transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto.

Boyamin menilai transaksi yang dimiliki AKBP Tri Suhartanto tidaklah wajar dengan jabatannya pada tahun 2008 sebagai Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, Polda Jabar.

"Waktu itu pangkatnya aja masih mayor, kompol, gitu kan di KPK sebelumnya juga gitu, jadi saya kira kalau gajinya aja tidak mungkin sampai puluhan miliar, jadi perlu di dalami," kata Boyamin, saat dihubungi bakabar.com di Jakarta, Sabtu (8/8).

Baca Juga: KPK Akui Kapolres Kotabaru Lolos dari Jerat Etik Dewan Pengawas!

Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan bisnis jual mobil seperti apa yang dijalani oleh Tri Suhartanto hingga menghasilkan keuntungan ratusan miliar.

"Tapi kalau bisnisnya ngaku bisnis jual beli Mobil juga ga mungkin akan untung segitu, memang Mobil apa yang dibisniskan," ujarnya.

"Selevel dealer mobil mewah aja enggak seuntung itu, apalagi cuma jual beli biasa, rasanya saya tidak percaya kalau itu hanya bisnis mobil," sambungnya. 

Baca Juga: DPR Lembek Tanggapi Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Menurutnya, AKBP Tri Suhartanto memiliki sumber pendapatan lainnya yang belum diketahui hingga saat ini.

"Pasti dugaan ada sumber-sumber yang lain yang perlu ditelusuri," tambahnya.

Perlu diketahui, saat ini Polri tengah melakukan  pendalaman terkait transaksi milik Tri, adapun penyimpangan yang dilakukan polisi, ditangani Divisi Propam.

Baca Juga: Selain Kapolres Kotabaru, Ini Deretan Polisi Rekening Gendut

"Saya kira dan Polri sudah benar sekarang diprosesi Propam untuk ditelusuri dan nanti kalau ada pidana diserahkan ke Bareskrim kalau itu melanggar kode etik ya itu di propram," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner