bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi celah terjadinya kasus perdagangan orang.
“Salah satu faktor dan celah terbesar dalam TPPO ini adalah Imigrasi,” kata Abdul kepada bakabar.com, Senin (12/6).
Baca Juga: Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia
Abdul menilai bahwa Ditjen Imigrasi mestinya menjalin kerja sama yang intensif dengan Polri guna mengantisipasi kasus perdagangan orang agar tak kembali menelan korban.
Meskipun Imigrasi memiliki kewenangan terbatas dalam memastikan tak terjadinya kasus perdagangan orang.
“Meskipun (Imigrasi) hanya berwenang memeriksa kelengkapan administrasi izin keluar masuk negara, mestinya Imigrasi bekerjasama dengan Kepolisian dalam menanggulangi TPPO ini,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Endus Ada Sindikat dalam Kasus TPPO Arab Saudi
“Karena bagaimana pun Polisi bisa lebih jauh bertindak disamping sebagai penanggung jawab keamanan juga sebagai penegak hukum yang dalam memprosesnya ke pengadilan,” sambung dia.
Untuk itu ia mendesak Ditjen Imigrasi untuk lebih teliti dalam melakukan filterisasi dan pelacakan terhadap modus perdagangan orang.
“Seharusnya (Imigrasi) dapat melacak setiap gerakan TPPO, karena pasti terlihat kejanggalan ketika pemberangkatannya,” ungkapnya.
“Dilakukan pemeriksaan yang ketat, lakukan razia-razia terhadap PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia),” lanjutnya.
Baca Juga: Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Sindikat TPPO Myanmar
Di sisi lain ia menyebut kasus perdagangan orang merupakan kejahatan yang kejam. Sebab manusia diperdagangkan layaknya komoditas.
“TPPO jelas merupakan perbuatan yang kejam, karena yang dijadikan objek perdagangannya manusia,” sebutnya.
“Bisa terjadi karena korban mungkin merasa membutuhkan pekerjaan yang menghasilkan uang. Karena itu tanpa disadarinya korban dijadikan objek jual beli,” pungkasnya.