Jaringan Perdagangan Manusia

Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Sindikat TPPO Myanmar

Bareskrim Polri menelusuri sindikat TPPO Myanmar dengan melibatkan PPATK utuk menyelidiki aliran keuangan mereka.

Featured-Image
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum merilis dua tersangka atas kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mengaku akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri sindikat terkait dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Myanmar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan pihaknya masih menunggu laporan PPATK terkait dengan aliran keuangan TPPO di Myanmar.

“Menunggu hasil LHA PPATK untuk pengembangan jariangan melalui transaksi keuangannya,” kata Ahamad Ramadhan, Rabu (7/6).

Baca Juga: Kanwil Kumham DKI Gencarkan Mitigasi TPPO Cegah Penyelundupan Pekerja Migran

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini terkait dengan tersangka TPPO Myanmar pihaknya belum menemukan adanya tersangka baru, selain dua orang yang masih ditahan yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

“Untuk kasus [TPPO] Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan,” jelas Karopenmas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari keluarga korban dugaan TPPO terhadap WNI di Myawaddy, Myanmar pada awal bulan Mei lalu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Buru Tersangka Baru Kasus TPPO Myanmar

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.

Bahkan, Bareskrim menyebut terdapat 25 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar tersebut.

“Jadi jumlah korban ada sekitar 25 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandani beberapa waktu yang lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner