bakabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memecat tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara di pecat karena mengonsumsi narkoba dan bolos kerja.
Pemecatan ketiga anggota polisi aktif tersebut dilakukan dalam apel di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/12).
Baca Juga: Gak Kapok! Pria di Semarang Dulu Residivis Kini Kurir Narkoba
Gidion mengatakan, ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dihentikan tidak dengan hormat. Dimana tiga polisi yang dipecat ini dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
"Yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, R pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja," ujar Gidion lewat keteranganya.
Baca Juga: Tiga Kali Tertangkap Narkoba, Ammar Zoni Diancam Hukuman Berat
Gidion menjelaskan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang diberhentikan.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” ucapnya.