bakabar.com, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap polisi atas kasus narkoba. Ia terancam hukuman lebih berat.
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar ditambah sepertiga," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Syahduddi, Jumat (15/12).
Ia lantas merinci apa saja yang menjerat Ammar. Di antaranya; Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi: Hasil Tes Urine, Ammar Zoni Positif Ganja dan Sabu
Kata Syahduddi, mereka memberikan hukuman tambahan. Lantaran Ammar Zoni tak kapok-kapok.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," ujarnya.
Menyegarkan ingatan pembaca. Ammar Zoni diringkus setelah baru dua bulan keluar penjara atas kasus serupa. Tepatnya Oktober lalu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemasok Narkoba Ammar Zoni
Sebelumnya ia ditangkap Polres Jakarta Selatan dan dihukum tujuh bulan penjara atas kasus narkoba. Ammar juga pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat pada 2017 silam. Perkaranya sama.
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan. Terakhir pemasok narkoba untuk Ammar Zoni juga sudah diringkus. Ia pria berinisial AH.
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Jalan RE Martadinata. Di Pademangan, Jakarta Utara.