bakabar.com, BALIKPAPAN - Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pemuda berinisial RH (22). Pria tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengannya menganiaya temannya sendiri berinisial DN hingga kritis.
Kejadian itu terjadi di rumah korban pada Rabu (27/9) lalu. Tersangka dan korban merupakan teman dekat. Namun emosi tersangka tersulut lantaran kerap mendapatkan hinaan dari korban. Selain itu korban juga hendak mengajak pacarnya ke sebuah penginapan.
"Dia sering hina saya. Terus pacar saya mau diajak ke Oyo sama dia," kata RH, Kamis (5/10).
Baca Juga: 4 Pria di Banjarmasin Ditangkap Usai Mengeroyok Polisi
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan pelaku tersulut emosi dan cemburu karena kerap dihina korban. Emosi dengan perkataan korban, pelaku langsung memukul korban dengan palu sebanyak tiga kali pada bagian belakang kepala.
Kemudian korban sempat melawan hingga terjadi pergulatan antar keduanya. Pelaku pun mengambil sangkur yang berada di meja rumah dan langsung menghujamkan tusukan berkali-kali di tubuh korban.
"Nah di atas meja di tempat kejadian terdapat sangkur dan menusukkan perut bagian kiri, punggung bagian belakang, paha dan di tangan korban. Saat kejadian ini korban sempat melawan sehingga terjadi pergulatan, berguling-guling dan menusuk perut kiri itu agak dalam," ungkapnya.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Bentuk Tim Khusus Dalami Kasus Kematian Alvaro
Luka tersebutlah yang membuat korban sempat kritis dan tidak sadarkan diri selama dua hari di rumah sakit. Korban berhasil diselamatkan orang tuanya yang datang ke rumahnya saat itu.
"Korbannya sempat sembunyi di kamar mandi dan dikunci dari dalam. Untungnya orang tua korban cepat datang ke rumah. Korban teriak minta tolong dan tersangka melarikan diri ke belakang rumah di hutan-hutan," jelasnya.
Baca Juga: Toilet MAN 1 Pamekasan Berbayar, Dewan Pendidikan: Masuk Kategori Pungli
Merasa keberatan, ayah korban pun melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut Jajaran Jatanras Polresta Balikpapan langsung bergerak menuju lokasi kejadian, dan hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil diamankan.
"Kurang lebih tiga jam tersangka berhasil kita amankan di belakang rumah di hutan-hutan situ," pungkasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa palu dan sangkur yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.