Toilet Sekolah Berbayar

Toilet MAN 1 Pamekasan Berbayar, Dewan Pendidikan: Masuk Kategori Pungli

Kasus toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan mengka

Featured-Image
Suasana di sekolah MAN 1 Pamekasan. Foto: apahabar/fauzi

bakabar.com, PAMEKASAN - Kasus toilet berbayar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan terus menuai sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan mengkategorikan kebijakan tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli).

"Ya (pungli). Meskipun itu masuk sanksi ke siswa, tapi ini sanksi yang kurang mendidik," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan M. Sahibuddin saat dihubungi bakabar.com, Rabu (4/9).

Baca Juga: Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan Tunggu Hasil Pemeriksaan Kemenag

Sahibuddin menilai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Nu'man Afandi telah melampaui batas-batas kewenangan yang diberikan, khususnya soal pemberlakuan toilet berbayar tersebut. Apalagi, kata dia, alasan pemberian tarif kepada siswa kurang rasional atau masuk akal.

"Kami sangat menyayangkan ya kenapa itu terjadi, kebijakan toilet berbayar di sekolah itu. Kalau memang ada pembangunan masjid yang harus disumbang, itu ada prosedur," katanya.

Sahibuddin mengatakan, aturan mengenai standar sarana dan prasarana sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007. Kemudian, terbaru mengenai Peraturan Gubernur Jawa Timur Tahun 2023 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: DPRD Desak Kemenag Ambil Tindakan soal Toilet Berbayar di MAN Pamekasan

Ia menilai aturan atau kebijakan yang dikeluarkan perlu disinergikan melalui kesepakatan bersama. Misalnya, kesepakatan yang melibatkan dewan madrasah atau komite sekolah dengan wali murid.

"Sepanjang pembuatan kebijakan itu melalui prosedur yang benar tidak masalah, tapi yang saya amati sepertinya tidak memenuhi prosedur yang ada," terangnya.

Dewan Pendidikan mendorong agar pihak-pihak yang mempunyai kewenangan segera mengusut tuntas persoalan ini. Pasalnya, pemberlakuan toilet berbayar kepada pelajar tersebut melanggar aturan atau di luar dari ketentuan yang ada.

Editor
Komentar
Banner
Banner