bakabar.com, PAMEKASAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memeriksa kasus toilet berbayar kepada siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/9) sampai Jum'at (29/9).
Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi masih belum bisa menyimpulkan soal hasil dari pemeriksaan tersebut. Sebab, pihaknya masih menunggu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
"Masih belum, kami belum mendapatkan infonya masih sampai saat ini," ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Senin (2/10).
Baca Juga: Guru Pamekasan Dimutasi Gegara Protes Toilet Berbayar, Kemenag Periksa Sekolah
Menurut Mawardi, pemeriksaan yang dilakukan selama lima hari oleh Tim Kanwil Kemenag Jatim bersama Itjen Kemenag RI tersebut fokus dua hal. Pertama pemberlakuan tarif toilet siswa di MAN 1 Pamekasan. Kedua, proses guru yang dimutasi.
"Kami belum bisa memastikan kapan keluar hasil pemeriksaannya. Kami masih menunggu. Mungkin masih dilakukan kajian-kajian," terangnya.
Baca Juga: Kemenag Akui Kepsek Inisiatif Mengusulkan Mutasi Guru di Pamekasan
Di sisi lain, Mawardi enggan mengomentari kritik yang dilakukan oleh DPRD setempat. Yaitu, kebijakan toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan yang ditengarai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007.
"Saya sendiri tahun 2022 masuk di Pamekasan. Jadi detail persoalan kenapa itu (tarif toilet sekolah) diberlakukan, kita tidak paham, tidak berani menyimpulkan," pungkasnya