bakabar.com,PAMEKASAN - Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan, Mohammad Arif yang dimutasi gegara protes toilet berbayar mulai terkuak. Mutasi tersebut ternyata atas inisiatif Kepala Sekolah Nu'man Afandi.
"Jadi di bulan April itu ada usulan dari Kepala MAN untuk memutasi salah satu guru. Kemudian saya sampaikan bahwa proses mutasi harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi," ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan Mawardi, Selasa (26/9).
Mawardi menjelaskan proses persyaratan mutasi yang harus dipenuhi tersebut berupa analisa jabatan (anjab) serta analisa beban kerja (ABK). Termasuk juga untuk tidak merugikan terhadap guru yang diajukan mutasi.
"Dari usulan mutasi itu secara persyaratan lengkap. Kemudian kita turun ke MAN. Di sana kebetulan kita memberikan pembinaan secara umum. Sekaligus mempelajari Anjab ABKnya itu," terangnya.
Baca Juga: Guru di Pamekasan Dimutasi Gegara Protes Toilet Bayar, Kepsek Bungkam
Berdasarkan analisa Kemenag, MAN 1 Pamekasan saat itu memenuhi kriteria untuk memutasi guru atas nama Mohammad Arif. Usulan itu kemudian dilanjutkan ke Kanwil Jawa Timur. Berikut pemindahan ke sekolah barunya, yaitu MA Miftahul Sudur Proppo.
"Kira-kira bulan September itu SKnya ada, di ACC alias turun. Dimutasi ke MA Miftahul Sudur Proppo," terangnya.
Mawardi mengaku tidak mengetahui bahwa usulan mutasi ini diduga berkaitan dengan persoalan tendensi pribadi antara Kepala Sekolah Nu'man Afandi dan guru Mohammad Arif. Sebab, Kemenag hanya menganalisa berkas persyaratan. Jika dirasa lengkap, maka akan diproses.
"Nah, ini yang lucu. Saya baru tahu istilah itu (toilet berbayar) setelah viral di media sosial. Saya sebelumnya tidak tahu, tidak pernah tahu. Termasuk Kepala MAN juga tidak pernah menyampaikan itu," katanya.
Baca Juga: Warga Pamekasan Hilang di Perairan Madura, Pencarian Masih Dilakukan
Diberitakan sebelumnya, mutasi atas nama Mohammad Arif ditengarai dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah karena protes kebijakan toilet berbayar. Mantan Waka Kesiswaan tersebut mengaku kaget lantaran tiba-tiba menerima surat mutasi dari Kemenag.
Arif juga mengaku mengalami kerugian atas pemindahan ke sekolah MA di Proppo Pamekasan. Sebab, terkait usulan mutasi yang dilakukan Kepala Sekolah tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada yang bersangkutan.
"Ruginya karena umur saya sekitar 50 tahun. Tempatnya pun semakin jauh sekitar 15 kilometer," katanya.