Banjarmasin Hits

Jadi Temuan, Disdik Banjarbaru Tak Lagi Beri Insentif Guru dan Tenaga Pendidik Binaan Kemenag

Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tak lagi membayarkan insentif guru dan tenaga kependidikan Non ASN lembaga binaan Kementerian Agama (Kemenag). 

Featured-Image
Kadisdik Banjarbaru saat menggelar sosialisasi terkait mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan, Foto : MC Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tak lagi membayarkan insentif guru dan tenaga kependidikan non ASN lembaga binaan Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal ini sebagai tindaklanjut dari temuan BPK RI terkait penganggaran insentif tersebut. 

Jika sebelumnya pembayaran insentif guru agama di Kota Idaman dilakukan oleh Disdik, pada 2024 ini dialihkan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Banjarbaru.

“Hal itu dinilai salah karena berada di luar kewenangan Disdik. Jadi sekarang pencairan insentif sudah tidak di Disdik lagi," jelas Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah, Selasa (23/1).

Baca Juga: Penampakan Buaya di Perairan Jelapat, Polairud Batola Imbau Warga Waspada

Sebelumnya, kata Said, BPK RI sepakat Pemerintah Kota Banjarbaru boleh memberikan perhatian kepada organisasi keagamaan dengan catatan harus mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pembebanan anggaran yang sebelumnya dari Disdik Banjarbaru, dilimpahkan ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah.

Kepala Disdik Banjarbaru, Dedy Sutoyo, berharap pemindahan pola penganggaran insentif ini tidak mengubah semangat para guru agama di Ibu Kota Provinsi, terutama dalam hal memperhatikan pendidikan agama kepada anak didik jenjang SD dan SMP. 

"Kami mohon bantuan untuk selalu memberikan pembelajaran tentang agama, dengan sama-sama memperhatikan umat Rasulullah," ucapnya.

Baca Juga: Besok, Tim Gabungan di Kotim Tertibkan Ribuan APK Langgar Aturan

Untuk alur mekanisme perubahan pembayaran tambahan penghasilan atau insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN, Disdik masih terlibat dalam hal verifikasi data penerima. 

Selanjutnya, data fix akan diserahkan ke Bagian Kesra untuk ditindaklanjuti. 

"Kemudian alur terakhir Bagian Kesra membayarkan secara transfer (non tunai) melalui bank daerah kepada penerima," ucapnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner