bakabar.com, BANJARMASIN - Tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan membekuk empat orang pria seusai terlibat pengeroyokan anggota polisi dan warga sipil, Selasa (3/10) dini hari.
Keempat pelaku di antaranya masing-masing berinisiap SM (29), OM (34), RD (29) dan ID (33). Mereka diamankan dalam tempo kurang dari 1x24 jam di tempat berbeda.
"ID dan SM lebih dulu ditangkap dalam penggerebekan di Gang Damai Jalan Simpang Jagung, Kecamatan Banjarmasin Barat, sekitar pukul 01.00 Wita," jelas Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (4/10).
Baca Juga: Polisi Dikeroyok 4 Pemuda di Banjarmasin, Luka-Luka hingga Patah Hidung
Polisi kemudian melakukan pendalaman, sehingga kemudian pelaku lainnya RD ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan di Jalan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara sekitar pukul 03.15 Wita.
Adapun pelaku lainnya OM ditangkpa di sebuah rumah di Desa Tinggiran Luar, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala sekitar pukul 05.15 Wita.
Sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Fitriadi (42) dikeroyok karenna tidak terima menegur salah seorang pelaku. Adapun lokasi pengeroyokan terjadi di depan Karaoke Hoky di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Toilet MAN 1 Pamekasan Berbayar, Dewan Pendidikan: Masuk Kategori Pungli
Tak terima ditegur, pelaku langsung melayangkan pukulan. Dalam sekejap, ketiga pelaku lainnya juga itu memukuli korban.
Fitriadi kemudian berhasil melarikan diri dan sempat ditolong oleh seorang warga bernama Faturahman. Keduanya lantas langsung menuju ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Dalam waktu bersamaan, keempat tersangka juga meninggalkan tempat kejadian," kata Ginting.
Saat Fitriadi dan Faturahman menuju Polsek Banjarmasin Tengah, mereka tak sengaja bertemu lagi dengan keempat pelaku di sekitar Simpang Lima Jalan Sutoyo S.
Baca Juga: Diduga Gratifikasi, Polisi Bakal Panggil Pejabat Cianjur Sepulang Umrah
Saat itulah para pelaku memepet motor korban. Setelah turun dari sepeda motor pelaku kembali menghajar Fitriadi dan Faturahman.
Bahkan RD memukul kedua korban menggunakan kayu yang ditemukan di pinggir jalan. Sementara OM menghajar kedua korban dengan botol miras yang dibawa. Hanya ID dan SM yang menggunakan tangan kosong.
“Akibat pemukulan itu, Faturahman mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri. Sedangkan Fitriadi mengalami patah tulang hidung dan luka di bagian belakang kepala," urai Ginting.
Baca Juga: Heboh! Poster Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar
Untuk kali kedua, Faturahman dan Fitriadi dapat langsung melarikan diri, sebelum mendatangi ke Mako Polsek Banjarmasin Tengah.
Usai mendapatkan laporan, tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Gakm Sat Polair Polresta Banjarmasin, dan Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan tindakan.
"Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dipasalkan dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP," pungkasnya.