Peristiwa & Hukum

Singgah untuk Salat, Pelajar di Sampit Kehilangan Emas Rp 50 Juta, Teman Sendiri Jadi Pelaku

Perhiasan emas seorang pelajar senilai Rp50 juta raib diduga dicuri temannya sendiri. Namun hanya berselang 1x24 jam polisi berhasil meringkus pelaku.

Featured-Image
Pelaku pencurian perhiasan DF saat digiring petugas Polsek Baamang. Selasa (18/11/2025). Foto: Polsek Baamang

bakabar.com, SAMPIT – Kepercayaan seorang pelajar terhadap temannya berubah menjadi kekecewaan mendalam setelah perhiasan emas miliknya raib saat singgah untuk beribadah.

Beruntung, respons cepat Polsek Baamang membuat kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari sehari.

Pencurian terjadi pada Minggu (16/11/2025) di sebuah rumah di Jalan Muhammad Yosep II, Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. Korban, NS (20), datang dari Mentaya Seberang bersama seorang temannya dan singgah di rumah paman temannya tersebut untuk salat serta beristirahat sejenak.

Namun beberapa menit kemudian, kunjungan singkat itu berubah menjadi petaka. Saat mengambil air wudhu, NS meninggalkan tasnya di ruang tamu. Di dalam tas itu tersimpan dompet berisi emas dan sejumlah uang tunai.

Usai salat, NS terkejut mendapati barang berharganya sudah hilang. Ia mencoba menanyakan hal itu kepada temannya, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Hingga pada Senin sore (17/11/2025), informasi warga memberi titik terang bahwa ada seseorang yang diduga telah menjaminkan emas mirip milik korban.

Unit Reskrim Polsek Baamang langsung bergerak cepat. Dari keterangan saksi dan pihak yang menerima barang jaminan, dipastikan bahwa emas tersebut adalah milik korban.

Penyelidikan mengarah pada DF (20), warga Mentaya Seberang, yang ternyata teman dekat korban. Pada awal pemeriksaan, DF sempat menyangkal, namun setelah bukti ditunjukkan dan alur barang terlacak, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

DF kemudian diamankan di kawasan Jalan Muhammad Yosep II, tidak jauh dari lokasi kejadian. Perhiasan yang hilang diperkirakan bernilai sekitar Rp 50 juta.

Kapolsek Baamang, AKP Mochammad Romadhon, membenarkan bahwa pelaku sudah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Gerak cepat ini berkat informasi warga yang langsung melapor kepada kami. Keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran masyarakat,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Romadhon mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang dikenal dekat sekalipun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner