bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengancam akan menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika tak memenuhi pemanggilan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Maka Ombudsman akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri. Hal ini tertuang dalam pasal 31 UU nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa dengan bantuan Kepolisian,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Selasa (30/5).
Baca Juga: Ombudsman Nilai KPK Terlalu 'Dikte' Soal Kasus Brigjen Endar
Robert menambahkan pemanggilan paksa tersebut merupakan opsi kedua jika Ketua KPK Firli Bahuri masih tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di Ombudsman.
Sedangkan opsi pertama yakni memberikan ruang bagi Firli menggunakan haknya untuk memberikan jawaban agar Ombudsman melanjutkan pemeriksaan.
“Sehingga mpertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara. Sebagai lembaga negara ini suatu yang sangat-sangat serius,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Laporan ke Dewas KPK, Brigjen Endar: Belum Ada Tindak Lanjut
Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu 'mendikte' dalam penanganan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," kata Robert, Selasa (30/5).
Baca Juga: Gegara Ini, LHKPN Brigjen Endar Diperiksa KPK
"Tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” sambung dia.