Kisruh Brigjen Endar

Ombudsman Nilai KPK Terlalu 'Dikte' Soal Kasus Brigjen Endar

Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu 'mendikte' dalam penanganan maladministrasi pemecatan

Featured-Image
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu 'mendikte' dalam penanganan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," kata Robert, Selasa (30/5).

Baca Juga: Soal Laporan ke Dewas KPK, Brigjen Endar: Belum Ada Tindak Lanjut

"Tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” sambung dia.

Terlebih KPK juga tak kooperatif untuk memenuhi panggilan Ombudsman untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan maladministratif.

“Tetapi intinya adalah, KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan menolak untuk tidak mengatakan kasus ini bagian dari pengaduan di Ombudsman,” jelasnya.

Baca Juga: Surat Keberatan Diacuhkan KPK, Brigjen Endar Akan Lapor Jokowi

Padahal Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam laporan yang diajukan Brigjen Endar Priantoro.

“Saya sampaikan, kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK saudara Firli Bahuri dan disampaikan sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya,” imbuh dia.

Namun surat panggilan ternyata dibalas dengan surat kembali dari lembaga antirasuah.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," tambah Robert.

Lalu Ombudsman kembali mengirimkan surat pemanggilan terhadap Sekjen KPK, Cahya Harefa. Dia menyebut KPK justru membalas surat tersebut dengan mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Gegara Ini, LHKPN Brigjen Endar Diperiksa KPK

“Nah surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya Minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang. Alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi,” ungkap dia.

Robet memaparkan, isi surat balasan dari KPK tersebut malah berisikan hal-hal kewenangan Ombudsman dan objek penanganan yang ujungnya kembali dinyatakan secara kelembagaan KPK, tidak akan menghadiri atau memenuhi permintaan Ombudsman.

Editor


Komentar
Banner
Banner