bakabar.com, JAKARTA - Brigjen Endar mengungkap belum ada tindak lanjut terkait laporan yang dilayangkannya ke Dewan Pengawas (Dewas).
Sebelumnya eks direktur penyelidikan KPK tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Namun Endar enggan berkomentar tentang lambannya kinerja Dewas terhadap progres laporannya itu.
"Tindak lanjutnya masih belum, diklarifikasi juga belum baik ditemukan. Silakan tanya ke Dewas," kata Endar di gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).
Baca Juga: Kapolri Tunggu Putusan PTUN-Dewas KPK Soal Pemecatan Endar
Berbanding terbalik, Robert Na Endi Jaweng anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengatakan telah menindaklanjuti laporan Endar atas dugaan maladministrasi atas pencopotan jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.
Dia mengungkapkan bahwa laporan Brigjen Endar di Ombudsman RI sedang dalam tahap pemeriksaan. Laporan maladministrasi itu juga ditujukan kepada dua petinggi KPK yakni Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa.
Baca Juga: Lemkapi: Laporan Brigjen Endar ke Dewas KPK untuk Dapatkan Kebenaran
"Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjuti pemeriksaan," kata Robert Na Endi Jaweng anggota Ombudsman, di Jakarta, Selasa (2/5).
Robert menyebut bahwa laporan Brigjen Endar saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan akan dipimpin langsung oleh dirinya.
Akan tetapi, Robert masih belum memerinci terkait dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan berlanjut dengan memeriksa Firli dan Cahya.