bakabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial Republik Indonesia, berencana memanggil Majelis Hakim yang memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, untuk menunda pelaksanaan pemilu selama 2 tahun.
Komisi Yudisial Bakal Panggil Hakim PN Jakpus
Komisi Yudisial beranggapan, putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat.
Selain itu, Komisi Yudisial juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung, terkait dengan putusan serta aspek perilaku hakim terkait.
Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang
Partai Prima Menangkan Gugatan Atas KPU
Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima menghebohkan indonesia usai tuntutannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlu diketahui, partai prima menggugat KPU usai partainya dinyatakan tidak lolos pemilu. Dalam gugatannya, partai yang berdiri 1 juni 2021 ini merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi politik calon peserta pemilu.
Hasil dari gugatan yang dilayangkan 8 desember 2022 itu adalah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh tuntutan partai prima. Hakim memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu 2024 dan meminta kpu mengulang tahapan pemilu.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Jember: Tahapan Jalan Terus
Mudik Gratis Lebaran 2023
Kementerian Perhubungan, membuka program mudik gratis, bagi para pemudik lebaran tahun 2023.
Program mudik yang diberi nama motis, atau motor gratis ini, menyediakan kuota angkut sebanyak 10.440 sepeda motor.
Sementara untuk penumpang, pemerintah, lebih tepatnya kementerian perhubungan masih mewajibkan pemudik untuk membeli tiket. Untuk jarak terjauh dikenakan tarif Rp. 20.000, dan jarak terdekat sebesar Rp.10.000.
Baca Juga: Hari Pertama Motis Digelar, Pemudik Antusias ke Stasiun Jakarta Gudang