Kontroversi Putusan MK

MK Uji Materi Syarat Usia, Prabowo-Gibran Rawan Dilemahkan!

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi perkara syarat usia capres-cawapres. Hasilnya, bisa melemahkan Prabowo-Gibran.

Featured-Image
Prabowo-Gibran. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi perkara syarat usia capres-cawapres. Hasilnya, bisa melemahkan Prabowo-Gibran.

Dengan catatan, uji materi perkara 141 membatalkan putusan 90. Begitu penjelasan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra.

"Karena dasar hukum pencalonan Gibran ini bermasalah meski saat ini tidak akan berdampak apapun," katanya kepada bakabar.com, Rabu (8/11).

Baca Juga: Pamannya Dipecat dari Ketua MK, Gibran Hormati Keputusan

Meski begitu, Ilhamdi menggarisbawahi. Perkara 141 yang menggugat kembali pasal 169 huruf q secara normatif tak bisa berlaku surut.

Sekali lagi ia menegaskan. Apapun hasilnya, tak berdampak terhadap pencalonan Gibran.

Kata Ilhamdi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa mengeluarkan putusan lebih progresif. Demi berlangsungnya pilpres yang demokratis.

Contohnya, MKMK bisa memberikan putusan untuk memerintahkan MK mengulang rapat permusyawaratan hakim (RPH). Untuk perkara 90, syarat batas usia capres-cawapres.

Di sinilah celah menganulir pencalonan Gibran sebagai cawapres. Asalkan opsi mengulangi RPH itu diambil.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Melenggang, Gugatan Denny Indrayana Tak Ngaruh!

"Harapan saya sejak awal itu agar MKMK memutus untuk mengulang RPH," ucapnya.

Tapi, ya sudah. Anggap saja putusan 90 tetap jadi pijakan Prabowo-Gibran maju di pilpres. Pasangan ini tetap saja rawan. Karena dianggap tak etis.

"Karena dua pasangan lain itu sangat berpotensi besar menggunakan isu ini sebagai senjata untuk mendiskreditkan Prabowo-Gibran," kata Ilhamdi.

Editor


Komentar
Banner
Banner