Pemilu 2024

MK Dicap Lembaga yang Kangkangi Kewenangan Pemerintah-DPR!

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah mengangkangi kewenangan Pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah mengangkangi kewenangan Pemerintah dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.

Sebab putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dinilai melampaui kewenangannya sebagai lembaga negatif legislator.

"Dengan putusan itu, MK memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember, Adam Muhshi, Selasa (17/10).

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Adam menerangkan putusan hakim konstitusi secara legal formal sah dan mengikat. Namun substansi putusan MK dinilai cacat hukum.

Menurutnya putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024," jelasnya.

Baca Juga: Pakar: Putusan MK soal Syarat Capres adalah Tragedi Demokrasi!

Ia menilai putusan tersebut cacat hukum karena secara substansi telah keluar dari nilai utama konstitusi bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara berdasarkan supremasi hukum atau konstitusi kini menjadi negara hukum positif atau perundang-undangan.

"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," imbuh dia.

Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu

Adam menyayangkan adanya putusan MK yang dinilai sudah mengarah ke politik, sehingga hal tersebut akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan menjadi preseden buruk bagi lembaga itu jelang tahun politik.

"Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner