Pemilu 2024

Pakar: Putusan MK soal Syarat Capres adalah Tragedi Demokrasi!

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tragedi demokrasi.

Featured-Image
Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tragedi demokrasi.

Sebab putusan MK dianggap memberi karpet merah bagi putra mahkota, Gibran Rakabuming Raka untuk berlaga di Pilpres 2024.

"Jadi kelihatannya ini memang sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan massif dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK supaya Gibran bisa menjadi cawapres," kata Ujang kepada bakabar.com, Selasa (17/10).

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Ujang juga menilai bahwa hakim konstitusi mengabulkan gugatan tak layak dicap sebagai negarawan.

"Ini adalah tragedi demokrasi. MK dalam mengeluarkan putusan ini tidak mencerminkan sikap negarawan karena hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi agar Gibran menjadi cawapres," ujarnya.

Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini melihat ada permainan politik tingkat tinggi ketika MK mengeluarkan putusan yang krusial menjelang pendaftaran capres-cawapres.

"Ini adalah permainan politik tingkat tinggi yang sudah kita baca sejak lama, ya inilah Indonesia bahwa institusi peradilan masih bisa dikendalikan oleh kekuasaan," jelasnya.

Sebelumnya, lewat putusan nomor 90/PU-XXI/2023, MK menyatakan syarat menjadi capres/cawapres yaitu berusia 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Pasca putusan tersebut, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres/cawapres selama ia pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Editor
Komentar
Banner
Banner