Skandal Korupsi BTS

Menpora Dito Nongol dalam Sidang Korupsi BTS di PN Tipikor Jakpus

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tampak menghadiri agenda sidang korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10)

Featured-Image
Menpora Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tampak menghadiri agenda sidang korupsi BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

Dito akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Ketua Umum AMPI ini tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.23 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam. Ia juga tampak mengenakan topi ke area pengadilan.

Baca Juga: Jokowi Kernyitkan Dahi Dicecar Isu Reshuffle Mentan dan Menpora

Ia mengaku kehadirannya ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di depan hukum. Termasuk dirinya yang menjabat Menteri sekalipun.

"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito.

Menpora Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca Juga: Menpora Dito Disebut Terima Rp27 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo

Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam perkara tersebut, Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Aliran Korupsi ke DPR, BPK hingga Menpora Dito

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Editor


Komentar
Banner
Banner