bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Mereka di antaranya pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dan Komisi I DPR RI.
"Orang-orang BPK, DPR atau Kemenpora jika terdeteksi siapa penerimanya maka harus diproses pidana sebagai bagian dari pelaku korupsi," kata Fickar kepada bakabar.com, Jumat (29/9).
Baca Juga: Menpora Dito Disebut Terima Rp27 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo
Baca Juga: Terkuak! Windi Beri Rp40 Miliar ke Pejabat BPK di Parkiran Hotel
Ia juga menerangkan bahwa pihaknya mendorong Kejagung untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain jika dibutuhkan untuk menguak aliran dana hasil korupsi BTS Kominfo.
Sebab aliran dana korupsi BTS Kominfo mesti dilacak dan ditelusuri sehingga tak terjadi kegamangan dalam proses hukum.
Baca Juga: Saksi Bongkar Rp70 Miliar Hasil Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR
"Seperti Bengawan Solo, sekalipun air mengalir sampai jauh tetap harus diperiksa dan diproses hukum karena aliran airnya merupakan kejahatan korupsi," ujarnya.
"Siapa yang melakukan dan menikmatinya harus diproses secara hukum," sambung dia.
Sebelumnya, dalam sidang Johnny Plate, Selasa (26/9) jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Irwan Hermawan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Windi Purnama Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera.
Kedua saksi tersebut tak menampik bahwa memang ada sejumlah pihak yang menerima aliran dana dari korupsi yang merugikan puluhan miliar tersebut.
Baca Juga: Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo
Pihak tersebut antara lain yaitu Komisi I DPR RI yang menerima uang sebesar Rp70 miliar yang diserahkah Windi melalui Nistra Yohan yang diketahui staf ahli dari anggota Komisi I DPR RI.
Windi juga mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK.
Irwan di satu sisi, mengakui pernah menyerahkan uang untuk pengamanan perkara proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp15 miliar kepada Edward Hutahean dan kepada Wawan sebanyak dua kali sebesar Rp30 miliar serta kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar.
Baca Juga: Diprediksi Mandek, Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Tetap Dilanjutkan
Untuk itu Fickar menilai keterangan saksi di muka persidangan akan menjadi alat bukti untuk mengusut sejumlah pihak yang dituding menerima uang hasil korupsi BTS Kominfo.
"Memang sudah cukup dua saksi itu sebagai dua alat bukti. Tapi kalau mau lebih aman ditambah satu atau dua alat bukti lagi," jelasnya.
"Mereka baik swasta apalagi dari unsur pemerintah atau negara jika menerima maka bisa disangkakan dengan sangkaan turut serta korupsi," pungkasnya.