bakabar.com, Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan resmi pecat seorang anggota Panwaslu Kecamatan di Balikpapan Utara berinisial M (60), pada Kamis (18/1).
Keputusan ini diambil setelah mengumpulkan bukti dan saksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh M.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menjelaskan bahwa M telah melanggar Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: Bawaslu Balikpapan Usut Pidana Pemilu, Satu Caleg Digarap Polisi
M terbukti membantu seorang calon legislatif (caleg) untuk kepentingan politik dengan cara memesan dan mencetakkan baliho caleg tersebut.
Adapun bukti dari pelanggarannya yaitu dengan pesan teks dan transaksi elektronik yang sudah terverifikasi.
"Keputusan untuk memberhentikan M sudah kami sampaikan dengan surat keputusan pemberhentian pada pagi tadi," ujar Wasanti.
Baca Juga: Dua Caleg Terlibat Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Tindak Tegas
Sementara itu, anggota Panwaslu lain, E (40), masih dalam proses pembinaan karena pelanggarannya dianggap belum seberat temannya.
Pelanggaran yang dibuat E masih seputar kinerja yang berpengaruh pada lembaga. Jadi tidak ada hubungannya dengan caleg atau partai politik seperti M.
“Pelanggarannya sih lebih kepada kinerja dia dalam melakukan pengawasan. Jadi pengaruhnya kepada lembaga kami,” jelasnya.
Baca Juga: [VIDEO] DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Terkait Kode Etik
Wasanti juga menegaskan komitmen Bawaslu Balikpapan untuk tidak mentolerir pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu.
Dia berharap semua pihak dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawasi jalannya pemilu.
"Kami berkomitmen menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar kode etik," pungkas Wasanti.