bakabar.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk 4 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (22/12). Sidang digelar di gedung DKPP Jalan M.H Thamrin, Jakarta pada pukul 9.00 WIB.
Pagi itu, terdapat 4 aduan yang ditujukan terhadap 7 komisioner KPU. Aduan dilayangkan oleh Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto dan Rumondang Damanik. Keempat pengadu mengadukan ketua dan 6 anggota KPU, yakni Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Para pengadu menilai KPU melakukan pelanggaran lantaran membiarkan Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden (Cawapres) tanpa merevisi peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak