Pemilu 2024

Bawaslu Balikpapan Usut Pidana Pemilu, Satu Caleg Digarap Polisi

Bawaslu Balikpapan mengungkap dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Dilakukan oleh satu caleg.

Featured-Image
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti (15/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Bawaslu Balikpapan mengungkap dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Dilakukan oleh satu caleg.

Persisnya di daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Timur. Dugaan pelanggaran itu terkait dengan pembagian bahan kampanye. Berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti memberi pernyataan. Dugaan pelanggaran pidana pemilu itu sudah sampai ke tahap penyidikan di kepolisian. Namun ia enggan merinci.

Baca Juga: Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu

"Setelah ini nanti kalo misalnya sampai P21, kami akan ngomong ke media," ujar diwawancarai, Senin (15/1)

Sekali lagi ia menegagaskan, pelanggaran pemilu yang dimaksud bukan money politic.

"Kalo money politic itu nggak. Tapi dugaan pelanggaran pidana pemilu bahan kampanye lainnya," tegasnya.

Pembagian bahan kampanye lainnya berupa minyak goreng itu sudah dilakukan dua kali oleh tim caleg yang dimaksud. Padahal, hal itu sudah ditegur oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

Baca Juga: Pemilu 2024, KPU Balikpapan Temukan Tiga Ribu Surat Suara Rusak

"Dua kali ditegur PKD, tapi masih tetep dilakukan," bebernya.

Caleg itu merupakan satu dari dua nama yang disoroti. Namun salah satunya dinyatakan tidak memenuhi unsur.

"Yang satunya lagi itu ternyata tidak memenuhi unsur (pelanggaran). Setelah kami bahas di internal Bawaslu dan Gakkumdu," pungkas Wasanti.

Editor


Komentar
Banner
Banner