Pemilu 2024

Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memetakan kecamatan yang masuk kategori rawan pelanggaran pemilu.

Featured-Image
Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah/Apahabar Ulil

bakabar.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memetakan kecamatan yang masuk kategori rawan pelanggaran pemilu. Dari 31 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Jember, setidaknya ada 8 kecamatan yang masuk kategori rawan politik uang hingga penyalahgunaan hak suara, berkaca dari Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi Andhika A Firmansyah mengatakan ada 2 kecamatan yang masuk kategori sangat rawan politik uang yakni Kecamatan Pakusari dan Bangsal.

"Kemarin saat Pilkada ada beberapa kecamatan yang rawan terjadi politik uang, seperti Bangsal dan Pakusari," ujar Andhika kepada bakabar.com, Rabu (15/2).

Kemudian untuk faktor geografis yang rawan penyalahgunaan hak suara terdapat di 6 Kecamatan, di antaranya Sumberjambe, Sukowono, Silo, Tempurejo, Sumberbaru dan Jombang.

Baca Juga: Bawaslu Berharap Asuransi bagi Petugas Penyelenggara Pemilu Disetujui Pemerintah

"Wilayah itu sulit dijangkau oleh kami sebagai penyelenggara untuk melakukan pengawasan ke sana. Termasuk saat mengirim surat suara, sulit karena letak geografis," jelasnya.

Selain faktor geografis, Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso. Adapun Kecamatan Solo dan Tempurejo berbatasan dengan Kabupaten Banyuwangi. Kecamatan Jombang dan Sumberbaru berbatasan langsung dengan Kabupaten Lumajang.

"Di sana kami temukan ada oknum yang memilih dari luar Kabupaten Jember, memberikan hak suaranya di sana," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Akan Laporkan KPU ke Presiden Jokowi Soal Data Pemilu

Andhika juga menemukan beberapa kasus penyalahgunaan hak suara, ketika beberapa warga dari kabupaten tersebut ikut memilih di Jember. Modusnya dengan memanfaatkan KTP milik warga sekitar yang tidak ikut memilih.

"KTP milik warga yang tinggal di perbatasan digunakan pemilih yang ada di kabupaten sebelah," jelasnya.

Khusus di Kecamatan Silo dan Tempurejo, tim Bawaslu kesulitan menjangkau karena akses jalan yang rusak, sehingga proses pemantauan tidak berjalan optimal. Selain itu, tingkat partisipasi untuk mengikuti pemilu juga rendah.

"Mungkin karena partisipasi masyarakat di sana yang minim," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner