Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Perdana Usai Idulfitri

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu menyebut berkas perkara kliennya akan dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.

Featured-Image
Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri Bundu (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu menyebut berkas perkara kliennya akan dinyatakan lengkap atau P21 dalam waktu dekat.

Maka Mario akan duduk di kursi pesakitan dan diadili usai perayaan Idulfitri 1444 H.

"Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri di Jakarta Selatan, Minggu (9/4).

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Bakal Hadapi Vonis Hakim Besok

Selanjutnya, Basri menyebut dirinya akan mempelajari kembali sejumlah argumentasi hukum yang akan mengemuka di persidangan. Termasuk memperkuat konstruksi perkara yang berkaitan dengan Mario Dandy.

"Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21, kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya," ujarnya.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG Dituntut Pidana Maksimal 4 Tahun!

Ia menambahkan, Mario Dandy siap menjalani proses hukum hingga nanti akan dijatuhi hukuman akibat penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora.

Terutama ia menerangkan bahwa Mario Dandy mengakui kesalahannya dan telah berupaya untuk meminta maaf kepada David Ozora.

Namun upaya restorative justice tak diamini keluarga David sehingga Mario Dandy mesti diadili di meja hijau.

"Karena perbuatannya kan jelas kan dia mengakui," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner