bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) yang juga kekasih Mario Dandy akan menghadapi sidang vonis dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"Jam 13.00 WIB (sidang putusan dimulai)," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu (9/4).
Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!
Ia mengatakan kalau sidang putusan besok akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa anak AG tidak diwajibkan untuk menghadiri agenda tersebut.
"Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.
Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
Baca Juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Dicecar Soal Picu Penganiayaan David
Sebelumnya, kekasih Mario Dandy, AG yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus penganiayaan David dituntut dengan pidana selama 4 tahun.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), AG dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP. AG akan menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujar Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4).
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” imbuhnya.