Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kekasih Mario Dandy Bakal Hadapi Vonis Hakim Besok

Terdakwa anak AG (15) yang juga kekasih Mario Dandy akan menghadapi sidang vonis dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, salah satunya perbuatan AG yang telah menyebabkan luka berat yang dialami korban (David).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkapnya.

Syarief pun belum membeberkan secara rinci alasan yang memberatkan itu. Ia menyatakan JPU tdengan yakin telah menuntut AG dengan hukuman maksimal, dengan menimbang statusnya sebagai ABH.

Baca Juga: Menyimak Rekonstruksi, LPSK Tolak Perlindungan AG, Kekasih Mario Dandy

“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” katanya

Menurutnya, dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP ancaman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. Namun, mengingat AG sebagai ABH harus dikurangi tuntutannya separuh.

“Ancaman maksimalnya, untuk dewasa adalah 12 tahun, maka untuk anak dipotong setengahnya sesuai UU,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner