bakabar.com, DEPOK - Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Bani Idham Fitriyanto Bayumi (41) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Nur Ajie dalam pembacaan dakwaannya mengungkapkan terdakwa Bani Idham didakwa dengan dakwaan alternatif.
"Primare, Pasal 44 Ayat (2) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Subsider, Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT," kata Nur Ajie di Ruang Sidang 3 PN Depok, Rabu (13/9).
Ungkap Nur Ajie, terdakwa Bani dan saksi korban Putri Balqis Chairunisyah merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan pernikahan secara agama Islam pada tanggal 17 Juli 2009 di Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bilqis Alami KDRT di Depok 6 Kali sejak 2014
Pasangan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Limo, Kota Depok, Jawa Barat, sebagaimana Kutipan Akta Nikah nomor : 570/62/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009.
Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, diketahui selama berrumah tangga, terdakwa dan Putri Balqis Chairunisyah telah dikarunia tiga orang anak.
Di persidangan Nur Ajie menjelaskan, keduanya sering bertengkar, hingga berujung pada tindakan kekerasan. Pemicu kekerasan disebabkan oleh sejumlah hal yang berujung pada kekerasan fisik yang dialami aksi korban.
"Dalam menjalankan rumah tangga antara terdakwa dan korban sering cekcok mulut atau pertengkaran yang berujung kekerasan yaitu berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Putri Balqis Chairunisyah," papar Nur Ajie.
Baca Juga: Polisi Bantah Laporan KDRT Istri Dibunuh Suami di Bekasi Tak Diproses
Ia melanjutkan kekerasan kerap terjadi sejak tahun 2014, 2016, 2019, 2020, 2021, 2022. Bahkan Putri pernah melaporkan hal itu ke polisi namun akhirnya berujung damai.
"Salah satu kekerasan rumah tangga tersebut pernah dilaporkan Putri Balqis tetapi laporan dicabut/tidak lanjut karena adanya perdamaian," ungkap JPU Nur Ajie.
Sabtu, 25 Februari 2023 keributan kembali terjadi, sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Putri Balqis sedang menemani terdakwa makan malam di kediamannya di Jalan Bumi Daya VI No.78 RT 02/19, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
"Awalnya terdakwa menanyakan pengeluaran uang bulanan dan dijawab oleh saksi korban, 'kalo rincian udah saya buat, tapi kalo mau detailnya Senin kita print ke Bank'," kata JPU Nur Ajie.
Baca Juga: KDRT Masih Dianggap Urusan Pribadi Kendala Implementasi UU PKDRT
Atas jawaban tersebut, terdakwa tidak puas dan emosi serta mengungkit semua masalah yang terjadi sebelumnya. Lalu, terdakwa berdiri mengambil botol minyak cabe dan menyiramkannya ke wajah saksi hingga mengenai mata.
"Karena matanya merasa perih, saksi meminta izin kepada terdakwa 'Saya mau cuci muka dulu, mata saya perih' namun terdakwa kembali menaburkan cabe bubuk merk boncabai ke wajah saksi korban. Selanjutnya, terdakwa menarik rambut saksi korban hingga tersungkur ke lantai," lanjut JPU.
Bukan hanya itu, saksi korban dibawa ke pintu dekat garasi dimana pada waktu itu terdakwa semakin emosi kemudian memukul mata sebanyak satu kali, mencekik leher dan menarik rambut sampai ke lantai. Lalu, saksi korban diseret sekitar satu meter sambil terdakwa berkata 'Suaranya jangan kenceng, jangan sampai anak-anak tahu'.
Setelah itu terdakwa mencecar saksi korban dengan meminta cacatan pengeluaran uang bulanan dan saksi korban menjawab 'Kalo rincian udah saya buat, tapi kalo mau detailnya Senin kita print ke Bank', tapi terdakwa jawab 'Harus malam ini selesai'.
Baca Juga: Buntut Dugaan KDRT, Antony Didepak dari Timnas Brasil
Terdakwa juga mengatakan 'Tahu ga rasanya ditinggal sama Ibu' dan saksi korban 'Saya minta maaf saya salah' lalu terdakwa menjawab 'Kalo lo mau tahu rasanya lo gue bunuh ya' dan dijawab saksi 'Anak-anak butuh kita sebagai orang tua' terdakwa menjawab 'Gue ga peduli'.
"Lalu terdakwa memukul lagi bagian mata kurang lebih enam kali dan memukul rahang sebanyak kurang lebih 3 kali. Sewaktu saksi Putri Balqis dipukul oleh terdakwa, kemudian saksi Siti Aisyah yang merupakan asisten rumah tangga menghampiri dengan maksud mau menolong saksi korban," jelas JPU.
Akan tetapi menurutnya, terdakwa melarang sambil mengatakan 'Kamu ga usah ikut campur urusan rumah tangga saya'. Terdakwa juga menjelaskan 'Udah ga usah libatkan orang lain'. Kemudian leher saksi korban dipelintir oleh terdakwa menggunakan tangan hingga jatuh ke lantai.
Seusai Putri Balqis bangun, tangannya ditarik oleh terdakwa ke dalam kamar saksi Siti Aisyah. Pas di dalam kamar, terdakwa memegang garpu sambil berkata kepada Siti Aisyah 'Diam jangan bergerak, kamu jangan ikut campur, kamu harus berterima kasih dengan yang saya bantu. Jangan ngikutin bunda karena salah udah pergi dari rumah pas ibu saya sakit pas tahun 2021.
Baca Juga: KDRT Depok, Polisi Dalami Laporan Istri dan Adili Suami Putri Balqis
Di saat itu, saksi Putri Balqis merasa sesak nafas lalu meminta air putih kepada terdakwa. Terdakwa kemudian memberi minum saksi korban. Selanjutnya saksi Putri Balqis mencuci muka, lalu mengelap keringat terdakwa dan suasana reda.
Terdakwa dan saksi Putri Balqis kemudian duduk di sofa lalu terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam kamar. Terdakwa masuk ke dalam kamar dan saksi Putri Balqis mengikuti dari belakang.
Saat terdakwa sudah masuk ke dalam kamar dan tiduran di kasur, sementara saksi Putri Balqis masih di depan pintu lalu saksi menutup pintu dan mengunci pintu kamar dari luar.
Selanjutnya saksi Putri Balqis bersama anak-anaknya serta saksi Siti Aisyah langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan yang kemudian ditolong oleh sekuriti bernama Supriyadi. Atas kejadian itu, saksi Putri Balqis melaporkan terdakwa ke Polres Metro Depok.