Kasus KDRT

Polisi Bantah Laporan KDRT Istri Dibunuh Suami di Bekasi Tak Diproses

Polisi bantah tak proses laporan KDRT istri yang dibunuh suaminya. Hanya saja, korban tak datang untuk melakukan pemeriksaan.

Featured-Image
Nando (25) ditetapkan jadi tersangka usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Polisi bantah tak proses laporan KDRT istri yang dibunuh suami di Bekasi. Hanya saja, korban tak datang untuk melakukan pemeriksaan dan meminta laporan dihentikan.

Korban adalah Mega Suryani Dewi (24). Dia dibunuh sang suami, Nando (25) di rumahnya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/9).

Sebelum pembunuhan terjadi, Mega sempat membuat laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Nando. Namun, beredar kabar bahwa laporan itu tak diproses kepolisian.

Polisi pun membantah hal itu. Pihaknya mengaku telah menerima laporan dan bukti visum korban pada  7 Agustus 2023. 

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologis Kasus Ibu Muda Tewas di Bekasi oleh Suaminya

Selang beberapa hari, Mega dipanggil untuk melakukan pemeriksan. Namun, Mega tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan meminta laporan KDRT itu dihentikan.

“Korban bilang kalau dia enggak bisa datang karena dia belum dapat cuti kerja dan dia sudah rukun lagi sama suaminya gitu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Gogo juga menegaskan bahwa Mega belum menarik berkas laporan tersebut meski dia belum memenuhi panggilan. Pihaknya justru berupaya untuk memperkarakan laporan KDRT itu dengan perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka.

“Tapi pelaporan (KDRT) itu enggak kita hentikan, bahkan mau kami gabungkan agar lebih berat tersangkanya,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner