Kasus pembunuhan

Polisi Ungkap Kronologis Kasus Ibu Muda Tewas di Bekasi oleh Suaminya

Seorang pria di Bekasi bernama Nando (25) ditetapkan sebagai tersangka usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), pada Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB.

Featured-Image
Nando (25) ditetapkan jadi tersangka usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Seorang pria di Bekasi bernama Nando (25) ditetapkan sebagai tersangka usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), pada Kamis (7/9) pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati membeberkan peristiwa bermula dari pertengkaran terkait permasalahan rumah tangga yang terjadi antara korban dengan pelaku.

“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” ungkap Rusnawati saat jumpa pers, Senin (11/9) sore.

Baca Juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Saat percekcokan terjadi, pelaku sempat melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diawali dengan penamparan terhadap sang istri.

Setelah ditampar, korban ditarik oleh tersangka ke dapur. Di tempat itu, tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur.

“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelasnya.

Usai membunuh korban, tersangka kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan memandikan sang istri. Korban kemudian diletakkan di atas kasur dan diselimuti handuk.

Baca Juga: Sadis! Perempuan di Bekasi Tewas Digorok Suaminya

Selang beberapa hari, tepatnya Sabtu (9/11) pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat dengan diantarkan oleh orang tuanya.

“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan,” ujar Rusnawati.

Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat ancaman pidana 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.

“Tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan Rumah tangga dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner