Kasus pembunuhan

Suami Bunuh Istri di Bekasi, Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Polisi menetapkan Nando (25) sebagai tersangka  pembunuhan, usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), Kamis (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Featured-Image
Deden Suryana (27) kakak Mega Suryani (24) korban pembunuhan oleh suami nya Nando (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan Nando (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan, usai menggorok leher istrinya Mega Suryani (24), Kamis (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cikedokan RT01/ RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan Nando telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat, pada Sabtu (9/9) dini hari.

“Pada 9 september 2023, pukul 01.30 WIB dini hari tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat. Ia menjelaskan telah melakukan pembunuhan,” terang Rusnawati.

Baca Juga: Buntut Dugaan KDRT, Antony Didepak dari Timnas Brasil

Dihadapan tim penyidik, Nando mengaku telah melakukan KDRT terhadap istrinya usai keduanya bertengkar.

“Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban,” paparnya.

Nando yang tersulut emosi kemudian menampar korban, dan menarik istrinya ke arah dapur. Ia lalu mengambil pisau dapur dan langsung menggorok leher korban hingga tewas.

“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban,” jelas Rusnawati.

Baca Juga: KDRT Depok, Polisi Dalami Laporan Istri dan Adili Suami Putri Balqis

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kakak kandung korban, Deden Suryana (27) mengaku tidak terima dengan pasal yang digunakan penegak hukum. Menurutnya, tersangka atas perbuatannya seharusnya dihukum mati.

“Saya masih belum terima andaikan tadi dibilang (hukuman) 20 tahun, maksimal seumur hidup saya berharapnya seumur hidup. Saya gak terima, saya maunya hukuman mati,” ucap Deden saat ditemui di Mapolsek Cikarang Barat.

Ia mengungkap, sang adik sudah berulang kali mengalami tindakan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Nando.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polda Metro Putuskan Hentikan Kasus KDRT Depok

“Dari awal saya udah sering mergokin (tindakan KDRT) udah tiga kali, ini yang keempat kali,” tuturnya.

Korban bahkan sempat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi terkait tindakan KDRT yang dilakukan tersangka. Namun, saat itu Nando menyangkal dan meminta agar kasus tersebut dihentikan.

“Sudah sempet dilaporkan, sudah sempat visum juga. Cuma dari pihak pelaku menyangkal dan memutuskan buat distop,” jelasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner