bakabar.com, BANJARMASIN - Wakapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyebut, di Kalsel belum ada pengedar narkotika yang sampai dihukum mati.
“Hukuman tertinggi sampai hukuman mati. Tapi di Kalsel sampai saat ini belum ada,” ujar Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan usai pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (31/7).
Meski di Kalsel belum ada, namun kata jendral bintang satu bilang itu, hukuman mati bagi pengedar Narkotika sudah sering diterapkan. Salah satunya di wilayah Bali.
“Beberapa daerah yang lain seperti Bali sudah ada pelaku - pelaku Narkoba yang dihukum antar tinggi,” kata Yudha.
Yudha tak memungkiri bahwa Kalsel memang menjadi salah pilihan untuk menjadi pasar peredaran Narkotika. Khususnya jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tak sedikit kasus-kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah jombo yang diungkap polisi di wilayah ini. Bahkan ada yang sampai ratusan kilogram.
Sebut saja di 2020 lalu. Pengungkapan prestisius pernah dilakukan Polda Kalsel. Paling besar penyelundupan sabu-sabu seberat 300 kilo pernah dibongkar di tahun itu.
Belum lagi kasus peredaran puluhan kilo juga tak jarang dibongkar. Nyaris setiap tahun sudah hampir dipastikan selalu ada. Tak terkecuali di 2024 ini.
“Banyak faktor yang menyebabkan tingginya peredaran di wilayah Kalimantan Selatan. diantaranya ini merupakan bisnis ilegal yang cukup menggiurkan,” ujarnya.
“Dan kedua, banyak generasi -generasi muda yang ingin atau yang mencoba memakai narkoba sebagai pengaruh daripada lingkungannya dan masih banyak faktor lain lagi,” lanjutnya.
Tadi siang, barang bukti sebanyak 29,5 kilo sabu dan 114,5 pil ekstasi dan 157 serbuk ekstasi dimusnahkan.
Barang bukti itu merupakan hasil dari pengungkapan 33 kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel sepanjang Juni - Juli 2024.
Pemusnahan yang dilakukan simbolis dengan cara diblender itu juga disaksikan para tersangka. Jumlahnya ada 52 orang. Rincinya 48 laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Ada yang residivis. Ada yang sudah beberapa kali kita tangkap. Sebagian besar kita tangkap di wilayah hukum Banjarmasin,” beber Yudha.
Yudha memastikan bahwa Polda Kalsel akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di Banua.
“Kita bersama dengan stakeholder yang lain, dengan instansi lain dan seluruh lapisan masyarakat kita ajak untuk bersama -sama kita berantas peredaran Narkoba di Kalsel,” pungkasnya.
Adapun satu kasus menonjol dari 33 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni terbongkarnya penyelundupan 20 kilo sabu-sabu di Kabupaten Banjar 9 Juli 2024.
Dimana saat itu ada lima tersangka yang diringkus jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel. Mereka berinisial ARE, MRF, DH, MRM dan RSH.
Kelima tersangka ini diringkus di lokasi yang berbeda. Yakni Jalan A Yani Kilometer 7 Kecamatan Kertak Hanyar, dan Kilometer 17 Kecamatan Gambut.