Borneo Hits

Menyabu Kala Ramadan, Seorang Pengedar dan Pemakai Digelandang Polres Banjarbaru

Sejumlah pengedar juga pemakai narkoba berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, beberapa waktu lalu. 

Featured-Image
Seorang pengedar dan dua pemakai sabu yang diamankan Polres Banjarbaru. Foto: Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Seorang pengedar dan 2 pemakai sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di Jalan Taman Bina Murni, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Jumat (22/3) lalu.

Penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang pengedaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

"Ketiga pelaku masing-masing pria berinisial RP (30), AL (31) dan MH (30). RP sebagai pemilik sabu-sabu, sedangkan AL dan MH sebagai pemakai," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Rabu (27/3). 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 lembar plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,69 gram. Lalu sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu 

Kemudian 6 lembar plastik klip, sebuah bong dan 2 batang sedotan plastik, serta 3 ponsel.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor


Komentar
Banner
Banner