Kasus KDRT Depok

Usai Gelar Perkara, Polda Metro Putuskan Hentikan Kasus KDRT Depok

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis.

Featured-Image
Korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang sedang ditangani Polres Metro Depok. (tangkapan layar Twitter @sarahhanum)

bakabar.com, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan suami, Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis.

"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (9/8).

Alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena pihaknya tidak menemukan cukup bukti usai melakukan gelar perkara.

"(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti," kata Hengky.

Baca Juga: Pelaku KDRT Depok Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Seperti diketahui, Bani Idham Bayumi dan istrinya, Putri Balqis saling melaporkan KDRT ke polisi. Keduanya sempat berstatus tersangka.

Kemudian, Polda Metro Jaya membuka peluang akan mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan berinisial Putri Balqis. Kasus KDRT tersebut sebelumnya ditangani langsung oleh Polres Metro Depok.

"Kami sudah bilang ke Krimun siap-siap saja nanti kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan. Akan kami ambil alih. Saat ini, masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5).

Baca Juga: Polisi Ungkap Bilqis Alami KDRT di Depok 6 Kali sejak 2014

Saat itu, Karyoto sengaja datang ke Polres Metro Depok untuk melihat penanganan perkara KDRT yang menimpah seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya viral di medsos

Keluarga korban sengaja memosting sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami korban. Hal itu dilakukan karena adanya anggapan penanganan perkara di Polres Metro Depok ini tidak berimbang.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan penyidik menangkap Bani Idham Bayumi atas laporan Putri Balqis. Bani disangkakan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner