bakabar.com, JEMBER - Kasus pencurian sering terjadi jelang memasuki bulan Ramadan. Bagi sejumlah warga, hal tersebut sering dianggap meresahkan. Keresehan warga tersebut ditangkap dengan baik oleh kepolisian di Jember.
Polsek Patrang, Kabupaten Jember memasang pengumuman bagi warga yang bisa menangkap pencuri di wilayah hukumnya akan diberi hadiah. Imbauan tersebut disampaikan lewat sejumlah banner yang terpasang di sejumlah titik keramaian.
Dalam banner tertulis "Menangkap Maling Berhadiah" ini dianggap efektif menggerakkan masyarakat untuk mengaktifkan kembali poskamling jelang bulan Ramadan tahun ini.
Baca Juga: Kenaikan BBM, Ramadan dan Lebaran, BPS Jember Ingatkan Tim TPID
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan inisiatif tersebut sebenarnya sudah pernah dia terapkan saat bertugas di Polsek Mumbulsari, dan terbukti efektif.
"Ini murni inisiatif saya, sebelumnya sudah pernah saya terapkan di Polsek Mumbulsari dan efektif," kata Heri saat dihubungi bakabar.com, Senin (6/3).
Menurutnya, ketika ditetapkan di Polsek Mumbulsari, masyarakat berhasil menyerahkan dua pencuri di lokasi berbeda. Kasus pencurian pertama misalnya, penangkapan maling dilakukan seorang kepala desa. Adapun penangkapan selanjutnya dilakukan oleh komunitas pemuda.
Siasati Keterbatasan Personel sekaligus Edukasi Warga
Heri menilai selama Bulan Ramadan kasus kriminal selalu mengalami peningkatan. Karena itu, ia berharap agar masyarakat antusias mengaktifkan kembali poskamling di masing-masing kelurahannya.
"Harapannya begitu karena di Kecamatan Patrang ada 8 kelurahan, sementara personel kami terbatas," jelasnya.
Lewat cara ini, Heri sekaligus ingin memberi edukasi agar masyarakat tidak main hakim sendiri, namun langsung menyerahkan pelaku tindak pidana ke Polsek Patrang.
Baca Juga: Musim Panen Raya, Harga Padi di Jember Anjlok
Heri memberi sejumlah catatan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Namun, bila pelaku pencurian melakukan perlawanan, masyarakat diperbolehkan untuk melumpuhkan tanpa melakukan penganiayaan.
"Kalau pelaku melawan, masyarakat boleh membela diri dengan melumpuhkan, bukan menganiaya," katanya.
Salah satu contoh tindakan melanggar, kata Heri, yakni sudah merencanakan membawa senjata tajam dari rumah ketika menangkap pelaku pencurian.
"Kalau sudah niat bawa senjata dari rumah itu tidak boleh," ujarnya.
Baca Juga: Marak Kasus Anak Tewas Tenggelam di Jember, Relawan Minta Ada Posko Penjagaan
Lebih lanjut, Heri akan memberikan hadiah sebesar Rp300 ribu bila berhasil menangkap pencuri di siang hari, dan Rp500 ribu bila di waktu malam hari.
"Hadiah dari saya pribadi, dan memang saya bedakan, karena kalau siang hari masih banyak orang, dan malam hari cenderung lebih rawan," tuturnya.
Pemasangan banner tangkap maling berhadiah ini sudah ia pasang mulai hari ini. Siapapun yang turut mengamankan wilayahnya akan diberi hadiah.
"Siapapun selama menangkap maling di wilayah hukum Patrang. Meski orang luar kecamatan yang menangkap. Intinya jangan main hakim sendiri," ujarnya.