DPRD Kalsel

‎Jika Pergoki Pencuri di Rumah, Suripno Sumas: Utamakan Keselamatan, Jangan Main Hakim Sendiri

Suripno Sumas, memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pencurian rumah dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Featured-Image
Suripno Sumas, memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pencurian rumah dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketua Fraksi PKB DPRD Kalimantan Selatan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, memberikan penjelasan terkait penanganan tindak pidana pencurian rumah dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang digelar Minggu (8/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Suripno kembali mengulas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2026.
Salah satu isu yang menjadi perhatian peserta sosialisasi adalah sikap hukum yang harus diambil ketika pemilik rumah memergoki langsung pelaku pencurian di dalam rumahnya.

Suripno menjelaskan, KUHP yang baru menekankan penanganan perkara pidana dengan mengutamakan keselamatan serta tindakan yang proporsional. Ia menegaskan bahwa pada umumnya pelaku pencurian tidak bertujuan menghilangkan nyawa, melainkan mengambil barang milik orang lain.

“Langkah pertama yang dianjurkan adalah mengutamakan keselamatan diri. Pemilik rumah sebaiknya tidak melakukan tindakan berisiko tinggi, memberi kesempatan pelaku pergi, lalu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Meski demikian, kata Suripno, KUHP tetap memberikan ruang bagi tindakan perlawanan dalam kondisi tertentu. Namun, perlawanan tersebut harus dilakukan secara terukur dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.

“Jika pelaku tidak menggunakan senjata atau hanya bertindak dengan tangan kosong, maka perlawanan juga sebaiknya tidak bersifat mematikan dan semata-mata untuk melindungi diri,” jelasnya.

Ia mengingatkan, penggunaan kekerasan yang berlebihan—terlebih hingga menyebabkan kematian pelaku—dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemilik rumah, termasuk jeratan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Setiap tindakan harus mempertimbangkan batas-batas hukum yang berlaku,” tegas Suripno.

Melalui pengaturan tersebut, lanjutnya, KUHP yang baru menegaskan pendekatan hukum pidana yang lebih mengedepankan kehati-hatian dan pembinaan, bukan semata-mata pembalasan.
Ia berharap masyarakat memahami prinsip-prinsip tersebut agar tidak justru menghadapi persoalan hukum baru saat berada dalam posisi sebagai korban kejahatan.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan ini turut menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas.

Editor


Komentar
Banner
Banner