DPRD Kalsel

Tangani Enam Layanan, Suripno Sumas Sosialisasikan Regulasi Baru Posyandu

Regulasi Posyandu tertuang di Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang mengatur perluasan fungsi dan layanan Posyandu.

Featured-Image
Suripno Sumas, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkiat Posyandu. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (1/12/2025).

Regulasi ini beririsan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang mengatur perluasan fungsi dan layanan Posyandu.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Posyandu kini tidak lagi berfokus hanya pada layanan kesehatan dasar, tetapi telah berkembang menjadi enam bidang layanan, meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, serta aspek keselamatan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat dipahami para pengurus dan warga agar Posyandu dimanfaatkan secara optimal.

“Dengan sosialisasi ini, masyarakat perlu mengetahui bahwa Posyandu kini menyentuh berbagai sektor pendukung kesejahteraan, bukan hanya kesehatan,” ujar Suripno Sumas.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Sugiarto Sumas, tokoh berpengalaman dalam pengembangan Posyandu. Ia menjelaskan bahwa Posyandu telah mengalami perubahan signifikan.

"Posyandu sekarang sudah revolusioner. Jika dulu hanya menangani satu urusan kesehatan, kini terdapat enam standar pelayanan minimum. Posyandu juga diakui sebagai lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan berdasarkan UU Desa,” jelasnya.

Sugiarto menambahkan, penguatan regulasi memungkinkan APBDes dialokasikan untuk Posyandu, baik untuk pembinaan, pelatihan, maupun honorarium kader sesuai kemampuan desa.

Editor


Komentar
Banner
Banner