DPRD Kalsel

Dorong Zakat Tepat Sasaran, Suripno Sumas Sosialisasikan UU Pengelolaan Zakat

Suripno Sumas, mengharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan secara terkoordinasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Featured-Image
Suripno Sumas, mengharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan secara terkoordinasi agar lebih efektif dan tepat sasaran. Foto: Humas

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, mengharapkan pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan secara terkoordinasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

“Koordinasi pengumpulan dan penyaluran zakat itu perlu agar bisa lebih efektif serta tepat sasaran bagi para penerima,” ujar Suripno Sumas di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) di Jalan Meratus, Banjarmasin, Sabtu.

Pada kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ia berharap wawasan yang diperoleh peserta dari kegiatan sosialisasi tersebut dapat mendorong mereka untuk ikut berperan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di masyarakat.

“Kita harapkan dengan ilmu atau wawasan yang didapat dalam kegiatan sosialisasi, peserta dapat menjadi motivator dalam pengumpulan dan penyaluran zakat,” katanya.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber. Ia merupakan pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.

Dalam paparannya, Sugiarto mengingatkan agar niat baik dalam mengelola zakat tidak justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengelolaan zakat harus mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Sebagai contoh, apabila ingin membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maka perlu berkoordinasi dan meminta izin atau pemberitahuan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Langkah tersebut penting untuk menjaga koordinasi, meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum maupun prasangka negatif di masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner