bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menegaskan pentingnya penguatan dan penambahan Posyandu di daerah menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2028 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2028 yang mengatur penyelenggaraan Posyandu.
Suripno menyebut regulasi tersebut telah memberi kejelasan mengenai struktur, tugas, dan kewenangan Posyandu pada setiap tingkatan pemerintahan. Namun, ia menilai implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala.
Dalam kegiatan yang menghadirkan Dinas Kesehatan, kader Posyandu, serta berbagai pemangku kepentingan, Suripno menerima banyak masukan mengenai minimnya jumlah Posyandu di beberapa wilayah.
“Dari diskusi tadi, para kader menyampaikan bahwa jumlah Posyandu di sejumlah daerah masih kurang sehingga titik layanan belum mampu menjangkau seluruh masyarakat,” ujar Suripno, Selasa (2/12).
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui kebijakan yang tepat. Menurutnya, Posyandu merupakan layanan dasar penting yang mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, hingga pelayanan sosial masyarakat.
“Kita harus memastikan layanan Posyandu benar-benar dekat dengan masyarakat. Jika jumlahnya kurang, tentu pelayanannya tidak bisa maksimal,” tegasnya.
Para kader juga berharap adanya penambahan Posyandu terutama di wilayah dengan akses pelayanan terbatas. Suripno menilai masukan tersebut sangat relevan sebagai dasar evaluasi dan pembahasan lanjutan di tingkat provinsi maupun pusat.
“Masyarakat ingin pelayanan yang lebih dekat dan cepat. Usulan penambahan Posyandu ini akan kami bawa agar dapat ditindaklanjuti sesuai regulasi,” tambahnya.
Ia memastikan seluruh masukan akan menjadi bagian dari rekomendasi DPRD, sehingga peningkatan layanan Posyandu bisa dilakukan secara bertahap dan terukur.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber Sugiarto Sumas, tokoh berpengalaman dalam pengembangan Posyandu, yang menjelaskan bahwa Posyandu kini telah mengalami banyak perubahan dan penguatan fungsi.









