DPRD Kalsel

Regulasi Baru Ubah Fungsi Posyandu Jadi Layanan Terpadu Enam SPM

Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Featured-Image
Dr Ir Sugiarto Sumas, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, sebagai narasumber mengupas regulasi baru Posyandu. Foto: Gerindra

bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas, kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Kegiatan yang berlangsung di kediamannya, Jalan Meratus, Sabtu (6/12/2025), dihadiri warga Banjarmasin Timur dan menghadirkan Dr Ir Sugiarto Sumas, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Suripno menegaskan bahwa regulasi baru membawa perubahan signifikan terhadap pelaksanaan Posyandu. Jika sebelumnya Posyandu hanya menangani satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan, kini terdapat enam SPM yang saling berkaitan dan harus diemban.

“Penambahan SPM ini membuat Posyandu tidak lagi sekadar layanan kesehatan, tetapi turut menangani persoalan lingkungan, perumahan, hingga isu sosial yang berpengaruh langsung terhadap kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Suripno mencontohkan, warga yang rutin memeriksakan kesehatan tetap berisiko jatuh sakit bila tinggal di rumah lembap, bocor, atau tidak memiliki sanitasi memadai. Karena itu, aspek lingkungan tempat tinggal kini masuk dalam indikator layanan Posyandu.

Untuk menunjang tugas baru tersebut, Posyandu telah dilengkapi enam kotak informasi sebagai sarana penyampaian laporan warga. Masalah rumah tidak layak huni dapat dimasukkan ke kotak perumahan untuk diteruskan kepada instansi terkait. Demikian pula laporan mengenai warga telantar atau membutuhkan hunian layak akan ditangani melalui kotak khusus dinas sosial.

“Informasi ini penting agar masyarakat tahu ke mana harus melapor, dan petugas pun bisa lebih cepat melakukan tindak lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, narasumber Dr Ir Sugiarto Sumas menilai perubahan regulasi membawa tantangan baru bagi kader Posyandu. Selama ini, sebagian besar kader berfokus pada layanan kesehatan sehingga membutuhkan pelatihan tambahan.

“Karena itu dibentuk Wasaka Akademi sebagai lembaga pelatihan bagi kader Posyandu agar siap menjalankan enam SPM,” jelasnya.

Pada tahap awal implementasi, para kader juga akan mendapatkan pendampingan dari instansi teknis kabupaten/kota. Pendampingan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan pemahaman terkait SPM baru tersebut.

Sugiarto menambahkan, pembentukan kelembagaan Posyandu hampir rampung pada akhir Desember. Namun secara operasional, sebagian daerah baru menjalankan enam SPM pada satu hingga tiga Posyandu sebagai tahap awal. Target nasional menargetkan cakupan minimal 80 persen Posyandu di Indonesia sudah mengimplementasikan enam SPM dalam lima tahun mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner