bakabar.com, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Keduanya yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Desa Wisata, dalam Rapat Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif pada Senin (1/9/2025).
Wakil Ketua II DPRD HSS, Kusasi, menjelaskan bahwa perubahan Perda Administrasi Kependudukan dilakukan menyesuaikan dengan peraturan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perda ini perlu direvisi karena ada aturan baru dari Kemendagri yang menjadi dasar hukum di atasnya. Tujuannya agar pendataan kependudukan lebih mudah dan data yang dihasilkan lebih akurat,” ujar Kusasi.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Desa Wisata dinilai penting mengingat potensi sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup menjanjikan di Kabupaten HSS.
“Pengembangan kawasan wisata, khususnya di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Loksado, menunjukkan perkembangan yang baik, ditambah antusias masyarakat yang tinggi,” jelasnya.
Ranperda Desa Wisata ini merupakan inisiatif DPRD HSS untuk menyediakan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pariwisata.
“Mudah-mudahan, dengan berkembangnya pariwisata, kita bisa menarik investor dari luar sehingga dapat meningkatkan PAD,” harap Kusasi.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menambahkan bahwa perubahan pada Ranperda Administrasi Kependudukan juga mencakup penyesuaian terhadap elemen-elemen baru dalam regulasi nasional.
“Misalnya, Kartu Identitas Anak (KIA) yang dulu belum diatur dalam Perda, kini dimasukkan karena sudah menjadi ketentuan dalam aturan terbaru,” ungkap Husnan.