bakabar.com, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda menjalani pemeriksaan terkait laporan pencemaran nama baik terkait dengan kasus penganiayaan David Ozora.
Amanda diperiksa selama 3 jam dan mendapatkan 13 pertanyaan yang diajukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda
Penasihat hukum Amanda, Enita Adyalaksmita menerangkan bahwa kliennya didalami tentang penyebab dan asal muasal pencemaran nama baik yang dialaminya.
“Pemeriksaannya seperti biasa ya, jadi ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh kita dan melalui berita di mana saja, apa saja gitu loh, itu yang tadi sudah ditanya dengan pertanyaan ada sekitar 13 pertanyaan,” kata Enita, Senin (27/3).
“Kemudian, kapan terjadinya, terjadinya dimulai dari berita di media di mulai tanggal 24, 25, 26,28, 2, kemudian siaran baik elektronik maupun media,” sambung dia.
Baca Juga: Laporkan Pencemaran Nama Baik, Kubu Mario Dandy Sebut Amanda Ketakutan
Lebih lanjut, ia menyebut penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi yang merupakan keluarga maupun teman dekat Amanda untuk mengurai dan menguak pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
“Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi, yang kita sampaikan ada 3 orang ya, keluarga, teman dan yang berkaitan langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda atau APA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Baca Juga: Kubu Mario Dandy Ancam Bakal Laporkan Balik Amanda
"Agenda hari ini, Amanda untuk BAP mengenai laporan kita tanggal 16 Maret mengenai melaporkan Mario melalui kuasa hukumnya sekaligus juga dengan AG dan kuasa hukumnya," kata Enita Edyalaksmita, Senin (27/3).
Enita menerangkan saat membuat laporan, dirinya membawa sejumlah bukti siaran pemberitaan beberapa media massa yang dijadikan dokumen pembuktian dalam laporan pencemaran nama baik.
"Jadi dia mencemarkan nama baik ini melalui media, media menulis berdasarkan fakta keterangan yang diberikan. Kita merasa dugaan kita masuk kena pasal pencemaran nama baik karena tidak ada korelasi nya," ujarnya.