bakabar.com, JAKARTA - Kubu Mario Dandy Satriyo mengancam bakal melaporkan balik Anastasia Pretya Amanda (APA) yang telah melayangkan laporan pencemaran nama baik.
"Kami akan lihat nanti, kami tunggu dulu karena ini belum sampai ke kami. Kalau sampai ke kami ada konsekuensi hukum juga buat mereka," kata penasihat hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, Jumat (17/3).
Baca Juga: Laporkan Pencemaran Nama Baik, Kubu Mario Dandy Sebut Amanda Ketakutan
Ia menerangkan bahwa substansi pelaporan Amanda berkaitan dengan kesaksian Mario Dandy yang sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terutama terkait dugaan cerita Amanda yang memicu penganiayaan David Ozora.
"Karena yang mereka sebutkan kami cemarkan, kami memfitnah, sedangkan kami tidak pernah mencemarkan, memfitnah, karena kami sampaikan berdasarkan BAP," ujarnya.
Diketahui, penasihat hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita telah melayangkan laporan terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG yang terjerat kasus penganiayaan.
Baca Juga: Akui Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda: Kini Hanya Berteman
Ia menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti perihal laporan yang ia layangkan sebelumnya.
"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Enita melaporkan Mario Dandy Cs lantaran merasa telah kliennya dituduh menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.
Baca Juga: Kubu Dandy Sebut Laporan Pencemaran Nama Baik Pihak Amanda Tidak Bijak
"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.
Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.