bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perludem dalam Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022.
Pengujian materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menyoal alokasi kursi dan daerah pemilihan (Dapil) dalam Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), serta Lampiran III dan Lampiran IV, UU 7/2017 tentang Pemilu.
Direktur Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan gugatan penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil, yang sejak Pemilu 2009 menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang pemilu penting untuk disororti. Hal ini karena beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan utamnya prinsip keterwakilan.
Baca Juga: Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Layangkan Gugatan
"Akibat dari sudah ditentukannya jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi dalam lampiran III dan IV UU 7/2017 berdampak pada disproporsionalitas alokasi kursi," katanya, Jumat (23/12).
"Dari 575 kursi DPR, hanya 17 provinsi yang memiliki keberimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi DPR ke Provinsi, sedangkan provinsi lainnya mengalami kekuran kursi (under represented) dan terdapat provinsi yang memperoleh kursi berlebih (over represented)," imbuh Khoirunnisa.
Tidak hanya itu, UU 7/2017 yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah. Sebagai contoh dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak 9 (sembilan), padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor.
Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9, DKI Jakarta 10, dan Lampung 3.
Baca Juga: Bawaslu: Jakarta Daerah Paling Berpotensi Hambat Proses Pemilu
"Perludem memohon MK agar penentuan alokasi kursi dan dapil dikembalikan kewenangannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti di Pemilu 1999 dan 2004 yang mana UU Pemilu memberikan kewenangan pembentukan dapil sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu," jelasnya lagi.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut, MK mengabulkan permohonan Perludem untuk sebagian. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 187 (5) dan 189 (5) UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan, MK juga menyatakan bahwa penyusunan dapil DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU.
"Hal ini berimplikasi pada Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya.