Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu menertibkan para peserta Pemilu 2024 yang memasang alat p
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Parludem) menemukan indikasi ketidakjujuran partai dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Perludem meminta Bawaslu dan KPU segera menyelidiki munculnya iklan dari kementerian pertahanan (Kemhan) yang tayang di salah satu media cetak nasional.
Perludem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera bertindak untuk menelusuri dugaan pelanggaran pemilu.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi Iklan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di media cetak Kompas yang menuai Kontroversi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memelototi praktik mobilisasi aparatur
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk mengundurkan diri.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan penundaan penundaan Pemilu telah melanggar kode etik
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai putusan PN Jakarta Pusat yang dimenangkan Partai Prima tak bisa
KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
Tindakan yang dilakukan DPR juga KPU merupakan bentuk dari inkonstitusional. Alih-alih memanfaatkan kesempatan KPU justru tetap gunakan ketetapan lama.